
BAGANSIAPIAPI (PRo) - Sebanyak 8.537 orang yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi bermain judi online. Akibatnya mereka tidak bisa lagi menerima seluruh bantuan sosial dari pemerintah alias dihentikan.
Kepala Dinas Sosial Rokan Hilir Andi Rahman, S.Sos mengungkapkan, data tersebut dihimpun sejak Januari hingga Agustus tahun 2026 yang diketahui melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
"Pertanggal 31 Agustus 2026, ada 8.537 penerima bantuan sosial terindikasi judi online, tentunya kondisi ini berdampak terhadap semua bantuan sosial yang di programkan oleh pemerintah, yang selama ini menerima bansos, karena terindikasi judi online maka bantuan itu tidak dapat lagi," ungkapnya.
Ia menyerukan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi judi online untuk membuat sanggahan di Kantor Kepenghuluan dan Kelurahan masing masing yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial.