
Ia menyebutkan, jumlah titik api pada 2026 mengalami penurunan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak lengah karena potensi karhutla tetap ada.
"Namun kondisi ini tidak boleh membuat kita lengah. Kita harus tetap ekstra waspada," katanya.
Rudi menegaskan, pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Kesiapsiagaan masyarakat dan pengawasan di tingkat kepenghuluan dinilai penting untuk mendeteksi serta mencegah munculnya titik api sejak dini.
"Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab semua pihak. Sinergi TNI, Polri, pemerintah kecamatan, kepala kepenghuluan, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci agar kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan ditekan seminimal mungkin," ujarnya.
Sementara itu, Kolonel Mar. M. Asrof Widiarto mengatakan keterlibatan TNI dalam penanganan bencana merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam konteks karhutla, TNI membantu pemerintah daerah, Polri, dan masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penanganan.