
Sementara itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Disdikbud Rohil Tahun Anggaran 2025 telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik Kejari Rokan Hilir menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum melalui tahap II pada Jumat (14/8/2026).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (18/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Alfriwan Putra, S.H., mengatakan dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum perkara dugaan korupsi TPP PPPK tersebut berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, proses hukum perkara ini berlanjut ke tahap persidangan untuk memeriksa pokok perkara,” demikian disampaikan Alfriwan.***