
BAGANSIAPIAPI (PRo) – Upaya tersangka Y, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Y melalui penasihat hukumnya. Putusan tersebut sekaligus menyatakan penetapan Y sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sah menurut hukum.
Sidang perdana praperadilan digelar di PN Rokan Hilir pada Rabu (26/8/2026). Setelah memeriksa saksi dan alat bukti dari pihak pemohon maupun termohon, hakim menjatuhkan putusan setelah proses persidangan berlangsung selama tujuh hari.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Y sebagai tersangka. Selain itu, Y sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Y ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Rokan Hilir pada Senin (22/6/2026). Melalui penasihat hukumnya, Y mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan diduga hanya didasarkan pada jabatan yang diembannya sebagai bendahara pengeluaran.