
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Oleh karena itu, kami berharap masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera mendaftarkan diri secara daring maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bagan Batu,” harapnya.***