
BAGANSIAPIAPI (PRo) – Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Bagansiapiapi, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohil, Nurmansyah, S.STP. Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala BKPSDM Rohil Yulisma, MM, perwakilan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta 100 peserta.
Peserta terdiri atas sekretaris dan kepala subbagian kepegawaian dari setiap OPD serta para camat se-Kabupaten Rokan Hilir.
Pembukaan kegiatan ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Asisten III Setdakab Rohil. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru dan BKD Provinsi Riau.
Nurmansyah mengatakan, penegakan disiplin ASN merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan mendapat kepercayaan masyarakat.