IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 1 September 2026 | 11:11:05 WIB
Home / Ibukota
Tegakkan Disiplin ASN, BKPSDM Rohil Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:03:39 WIB
Editor : Indra J | Penulis : Adi
Foto Pro : Foto Bersama usai dibukanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tentang Penegakkan Disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Rohil.

BAGANSIAPIAPI (PRo) – Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Bagansiapiapi, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohil, Nurmansyah, S.STP. Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala BKPSDM Rohil Yulisma, MM, perwakilan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta 100 peserta.

Peserta terdiri atas sekretaris dan kepala subbagian kepegawaian dari setiap OPD serta para camat se-Kabupaten Rokan Hilir.

Baca :

Pembukaan kegiatan ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Asisten III Setdakab Rohil. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru dan BKD Provinsi Riau.

Nurmansyah mengatakan, penegakan disiplin ASN merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan mendapat kepercayaan masyarakat.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Warga RT 02/RW 12 Labuh Baru Timur Meriahkan HUT ke-81 RI
Senin, 31 Agustus 2026 | 15:35:16 WIB
Ratusan Jamaah Hadiri Subuh Akbar GSSB Pejuang Subuh Rohil
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:57:07 WIB
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Gambar Artikel
Ratusan Jamaah Hadiri Subuh Akbar GSSB Pejuang Subuh Rohil
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:57:07 WIB
Advertorial
Hukum
Politik