IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 1 September 2026 | 11:16:39 WIB
Home / Hukum
Polsek Bangko Ungkap Kasus Penggelapan, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:19:58 WIB
Editor : Indra J | Penulis : Adi
Foto Pro : Tersangka S saat diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bangko setelah melakukan tindak kejahatan penggelapan.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami perintahkan jajaran Unit Reskrim untuk bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Pelaku berhasil kami amankan dan telah dibawa ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Asian Sihombing, Jumat (28/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangki dan roda mesin listrik, meja plastik, serta kursi susun besi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Warga RT 02/RW 12 Labuh Baru Timur Meriahkan HUT ke-81 RI
Senin, 31 Agustus 2026 | 15:35:16 WIB
Ratusan Jamaah Hadiri Subuh Akbar GSSB Pejuang Subuh Rohil
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:57:07 WIB
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Gambar Artikel
Ratusan Jamaah Hadiri Subuh Akbar GSSB Pejuang Subuh Rohil
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:57:07 WIB
Advertorial
Hukum
Politik