
"Setelah menerima laporan dari korban, kami perintahkan jajaran Unit Reskrim untuk bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Pelaku berhasil kami amankan dan telah dibawa ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Asian Sihombing, Jumat (28/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangki dan roda mesin listrik, meja plastik, serta kursi susun besi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***