
"Setelah laporan diterima, kami perintahkan unit Reskrim untuk bergerak cepat untuk mengungkapkan kasus penggelapan ini. Pelaku ZA berhasil kami amankan di Jalan Pusara Hilir Bagan Jawa dan langsung kami bawa ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kompol Asian Sihombing.
Selain menangkap pelaku, Polsek Bangko juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu buah foto STNK dan BPKB sepeda motor serta foto sepeda motor milik korban.
Kini pelaku ZA terancam hukuman 5 tahun penjara akibat tindakan penggelapan sepeda motor yang ia lakukan terhadap korbannya.***