IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 1 September 2026 | 11:16:24 WIB
Home / Hukum
Gelapkan Satu Unit Sepeda Motor, Pelaku ZA Ditangkap Polsek Bangko
Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26:04 WIB
Editor : Indra J | Penulis : Adi

"Setelah laporan diterima, kami perintahkan unit Reskrim untuk bergerak cepat untuk mengungkapkan kasus penggelapan ini. Pelaku ZA berhasil kami amankan di Jalan Pusara Hilir Bagan Jawa dan langsung kami bawa ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kompol Asian Sihombing.

Selain menangkap pelaku, Polsek Bangko juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu buah foto STNK dan BPKB sepeda motor serta foto sepeda motor milik korban. 

Kini pelaku ZA terancam hukuman 5 tahun penjara akibat tindakan penggelapan sepeda motor yang ia lakukan terhadap korbannya.***

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Warga RT 02/RW 12 Labuh Baru Timur Meriahkan HUT ke-81 RI
Senin, 31 Agustus 2026 | 15:35:16 WIB
Ratusan Jamaah Hadiri Subuh Akbar GSSB Pejuang Subuh Rohil
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:57:07 WIB
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Gambar Artikel
Ratusan Jamaah Hadiri Subuh Akbar GSSB Pejuang Subuh Rohil
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:57:07 WIB
Advertorial
Hukum
Politik