
BAGANSIAPIAPI (PRo) - Kepolisian Sektor Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor berinisial ZA di Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan, Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada 21 Agustus lalu.
Peristiwa penggelapan itu berawal ketika pelaku ZA meminjam sepeda motor merek Vario dengan nomor polisi 2653 milik korban Syahrianda. Modus pelaku ingin menjemput temannya namun setelah ditunggu cukup lama oleh korban, pelaku tak kunjung kembali.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga 22 juta rupiah dan membuat laporan polisi ke Mapolsek Bangko. Unit Reskrim Polsek Bangko bergerak cepat Menindaklanjuti laporan tersebut, berdasarkan perintah yang disampaikan oleh Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.Ik, M.Ik
Setelah penyelidikan dilakukan, petugas Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung diamankan.