
Kapolsek menjelaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum awal. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Gian Wiatma Jonimandala mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Ia menegaskan, Polsek Bagan Sinembah akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.***