
BAGAN BATU (PRo) – Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS ditangkap bersama 31 paket sabu siap edar pada Rabu (22/7/2026).
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Dusun Meranti Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan AS saat mengendarai sepeda motor.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol minyak rambut yang dilakban hitam dan disembunyikan di dashboard depan sepeda motor. Di dalamnya terdapat 31 paket plastik klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,9 gram," ujar Kapolsek.
Selain 31 paket sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung lipat, satu botol minyak rambut yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-silver dengan nomor polisi BM 6438 YY.