
KUBU (PRO) - Pemerintah Kepenghuluan Sungai Kubu bergerak cepat menyelesaikan polemik miskomunikasi pemilik tanah dan penyewa lapak lokasi pembangunan tong sampah permanen program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Riau (UNRI) yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Persoalan tersebut dipastikan telah berakhir melalui mediasi yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman RT 02, RW 09, Dusun Suka Maju, Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (3/7/2026).
Mediasi dipimpin langsung Penghulu Sungai Kubu, Bulkrim, turut hadir Sekretaris Desa, Fera Wahyudi, Kepala Dusun Suka Mulia, Azhar Zainal, Kepala Dusun Suka Maju, Zulfikar, Ketua RT setempat, mahasiswa KKN UNRI, pemilik lahan, serta pedagang yang menyewa lapak di lokasi tersebut.
Persoalan bermula ketika mahasiswa KKN membangun tong sampah permanen berukuran 1 x 1 meter di atas lahan yang telah mendapat izin dari pemilik tanah. Namun, keberadaan bangunan itu kemudian dipersoalkan oleh pedagang yang menyewa lapak di sekitar lokasi karena dinilai berpotensi mengganggu aktivitas usaha mereka.