
Melalui musyawarah, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pemerintah Kepenghuluan memutuskan pembangunan tong sampah akan dipindahkan ke lokasi lain dengan dukungan dana swadaya masyarakat, sementara bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut menjadi hak pemilik tanah.
Datuk Penghulu Sungai Kubu, Bulkrim, menegaskan bahwa persoalan tersebut murni dipicu oleh miskomunikasi antar pemilik tanah, dan penyewa lapak, bukan karena adanya unsur kesengajaan dari mahasiswa KKN.
"Alhamdulillah persoalan ini sudah selesai. Ini hanya miskomunikasi antara pemilik tanah dengan warga yang menyewa lapak. Anak-anak KKN hanya menjalankan program sesuai arahan karena lokasi tersebut ditunjukkan langsung oleh pemilik tanah," ujarnya.
Dijelaskan Penghulu, lokasi pembangunan tong sampah pada awalnya direncanakan di tempat lain. Namun, pemilik lahan menawarkan agar pembangunan dilakukan di atas tanah miliknya sehingga mahasiswa KKN mengikuti arahan tersebut.
Menurut Penghulu, penyelesaian melalui musyawarah menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.