IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 30 Juni 2026 | 04:24:11 WIB
Home / Hukum
336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi Dimusnahkan Satnarkoba Polres Rohil
Senin, 29 Juni 2026 | 19:42:35 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Inilah pemusnahan BB 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi yang di musnahkan Satnarkoba Polres Rohil.

TANAH PUTIH (PRo) -- Satres Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Rohil, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wib kemarin.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi dan penetapan status barang sitaan narkotika yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Rohil. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara narkotika yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Rohil sepanjang April hingga Juni 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 336,01 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 butir. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tersangka yang diamankan dalam berbagai operasi dan penindakan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Baca :

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh KBO Satres Narkoba Polres Rohil Iptu Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPDA Bobby Satria E., S.H., perwakilan Kasiwas Polres Rohil, Kasat Tahti Polres Rohil, perwakilan Sie Propam, penasihat hukum, serta personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang telah disegel, kemudian mencampurkannya ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih hinggalarut dan hancur.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik