
Selanjutnya seluruh barang bukti yang telah hancur dibuang ke dalam septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak yang hadir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Rokan Hilir dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sekaligus menunjukkan komitmen kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir," kata Kasi Humas . Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif," kata Kasi Humas Pores Rohil, Ipda Didi Sofyan SH.MH, Senin (29/6/2026).
"Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tambahnya. ( Fen ).