IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 30 Juni 2026 | 05:37:58 WIB
Home / Hukum
336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi Dimusnahkan Satnarkoba Polres Rohil
Senin, 29 Juni 2026 | 19:42:35 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Inilah pemusnahan BB 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi yang di musnahkan Satnarkoba Polres Rohil.

Selanjutnya seluruh barang bukti yang telah hancur dibuang ke dalam septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak yang hadir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Rokan Hilir dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sekaligus menunjukkan komitmen kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir," kata Kasi Humas . Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif," kata Kasi Humas Pores Rohil, Ipda Didi Sofyan SH.MH, Senin (29/6/2026).

"Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tambahnya. ( Fen ).

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik