
Selain itu, seluruh jajaran aparatur yang terlibat dalam fakta integritas ini juga sepakat menolak dan mencegah segala bentuk intervensi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan liar, pemalsuan data serta praktek kecurangan lainnya yang dapat menciderai integritas pelaksanaan SPMB.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi data calon murid secara benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing juga dipantau oleh aparatur dan jajaran yang terkait.
Disisi lain, mereka yang sebagai aparatur dan jajaran yang terlibat dalam Pakta Integritas itu juga akan melakukan pengawasan, pengawalan dan penanganan pengaduan masyarakat secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan juga diterapkan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati bersama.
Sekretaris Daerah Rokan Hilir Fauzi Efrizal menegaskan bahwa langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyimpangan yang terjadi selama proses SPMB berlangsung.