IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:39:06 WIB
Home / Hukum
Kejari Rokan Hilir Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP Guru PPPK, Kerugian Negara Capai Rp1,47 Miliar
Senin, 22 Juni 2026 | 20:55:51 WIB
Editor : Indra | Penulis : Red
Foto Pro: Kolase penyerahan para tersangka ke Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan pembacaan surat penetapan oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 atas nama MA dan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026 atas nama Y.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.***

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik