
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 atas nama MA dan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026 atas nama Y.
Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.***