
"Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga telah dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir," ujar Alfriwan.
Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya sejumlah perbuatan yang diduga melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, dalam proses pencairan dan pengelolaan anggaran tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.477.204.125.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Rokan Hilir juga telah menyita uang sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.