
Bahkan mereka diduga pernah melakukan pelanggaran TKO SSE, on-board di area Bangko (mess Benar.red ) Februari 2026, tapi tidak melalui proses SSE dan tidak terdaftar di CCPM (Karyawan ilegal.red), tapi sudah tanda-tangan PKWT tangga 14 April 2026 di Bangko. Tidak hanya itu, adalagi di rekrut karyawan baru atasnama Mr. Hs dimasukan oleh Mr. E, ia tidak KTP Rohil / Riau, akan tetapi KTP Sumbar.
Padahal dalam aturan tata kelola PT. PHR melarang perekrutan keluarga sedarah untuk posisi atau departemen yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) atau praktik nepotisme.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk memprioritaskan dan merekrut tenaga kerja lokal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Aturan utama mengenai perekrutan ini tertuang pada Pasal 19 Ayat (3) dan (4) dalam Perda No. 8 Tahun 2014: Perusahaan wajib merekrut tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total kebutuhan tenaga kerja.
HRD PT. Global Arrow Hendra Eka Putra ketika diminta tanggapannya, Jumat (5/6/2026) belum memberikan tanggapan.