
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan perhatian nyata dari negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Dalam sambutannya, Febri Resmalia menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, yang belum bisa menyerahkan SK tersebut secara langsung kepada para warga binaan pada kesempatan kali ini.
"Pak Kalapas saat ini sedang berada di luar kota, begitu pesan beliau yang dititipkan melalui saya. Sekaligus beliau menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa membagikan SK ini secara langsung kepada rekan-rekan semua," ujar Febri.
Kendati demikian, Kalapas menitipkan pesan penting yang penuh motivasi untuk seluruh penerima remisi agar tetap mempertahankan komitmen untuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
"Kalapas juga berharap, jadikanlah pengurangan masa pidana dari negara ini sebagai hadiah sekaligus pengingat. Tolong pertahankan perilaku terpuji ini, jangan melanggar aturan lagi, dan tetap ikuti program pembinaan yang ada dengan sungguh-sungguh," tambahnya.