
Di tengah proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kubu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi.
“Saya sudah memaafkan pelaku. Kerugian saya, biarlah Allah yang menggantinya,” ujar Lindawati usai mediasi.
Mediasi tersebut turut dihadiri Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Kubu, Syafarisna, serta pendamping hukum terlapor dari Aktivis Perempuan dan Anak Indonesia, Ricka Parlina.
Dalam proses mediasi, sempat terjadi perdebatan terkait narasi dugaan bullying yang sebelumnya berkembang di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, didampingi Kanit Reskrim Ipda Bayu Arisandi, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua pihak.