
KUBU (PRO) — Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala SDN 003 Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial dengan narasi dugaan perundungan (bullying), berakhir damai melalui mediasi di Mapolsek Kubu, Senin (11/5/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan Kepala SDN 003 Rantau Panjang Kanan, Lindawati, terhadap seorang wali murid berinisial LA, warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, yang dilaporkan ke Polsek Kubu pada 20 April 2026.
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat dan dunia pendidikan setelah isu dugaan bullying terhadap anak wali murid tersebut ramai dibahas di media sosial. Namun, di tengah polemik itu, muncul dugaan tindak pidana pemerasan terhadap kepala sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor diduga meminta uang kepada korban sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp8 juta dan Rp2 juta, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp10 juta.