
Dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain timbangan digital, mancis modifikasi, sendok sabu, bong bekas pakai, serta plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terduga bandar bernama Iwan Syahputra Rambe yang didampingi aparat desa. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Edi Syahputra alias Edi Momo dan Mukhlas Saputra, diamankan saat berada di pondok belakang rumah. Dari hasil penggeledahan di rumah Edi, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan, menimbang, dan mengonsumsi narkoba.
Saat proses pengamanan berlangsung, warga setempat beramai-ramai mendatangi lokasi dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas para terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Warga mengaku resah dengan aktivitas ketiga terduga yang diduga kerap melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.