
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa rencana aksi penghadangan yang semula dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026, dibatalkan. Sebagai gantinya, akan dilaksanakan agenda klarifikasi yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan.
Selain itu, Polsek Bagan Sinembah juga telah melakukan langkah preventif berupa patroli di lokasi lahan serta pendekatan kepada para pihak sebagai upaya deteksi dini konflik.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(met)