
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(met)