
Kapolsek Sinaboi langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Sekira Jam 11.30 WIB, unit Reskrim melihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor dengan kencang dan mencurigakan.
Selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran, dan saat itu seorang laki-laki tersebut membuang suatu benda dipinggir jalan. Tim Unit Reskrim berhasil memberhentikan laki-laki tersebut dan mengamankannya didaerah Bagan Tanjung, Sungai Bakau.
Unit Reskrim menanyakan apa yang dibuang seorang laki-laki tersebut yang berinisial D mengatakan tidak ada, setelah ditanya tanya kembali barulah D mengaku bahwa benda yang dibuang nya tersebut adalah 1 (satu) paket plastik bening klip merah berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian Tim Unit Reskrim memanggil Ketua RT dan kemudian menyaksikan saat D mengambil 1 (satu) paket plastik bening klip merah berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dibuang tersebut.
Selanjutnya D digeledah dan didalam kantong celana D ditemukan 1 (satu) unit Handphone READMI 9A warna Biru, 1 (satu) buah mancis warna Kuning dan uang kontan sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).