IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:59:01 WIB
Home / Riau
Masyarakat Desa Pakning Asal Kecam PT Pertamina Patra Niaga: Lahan Tidur 50 Tahun Dilarang untuk Tempat Parkir Masjid
Selasa, 21 April 2026 | 16:03:18 WIB
Editor : Indra | Penulis : Erwin
Foto Pro : Plang Larangan yang dipasang Pertamina Sungai Pakning di depan Mesjid Al Quro Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana yang akrab disapa Asep ini juga mendorong agar Pertamina mengedepankan kebijakan win-win solution. Menurutnya, lahan kosong yang tak terpakai selama setengah abad itu tidak akan mengganggu operasional perusahaan jika dipinjamkan sementara untuk tempat parkir.

“Lahan itu tidur puluhan tahun. Tidak ada bangunan, tidak ada kegiatan. Sementara jamaah Masjid Al Quro setiap hari kesulitan parkir. Solusi win-win solution sangat mungkin dilakukan, misalnya pinjam pakai dengan surat perjanjian yang jelas. Apalagi tempat parkir bukan bangunan permanen, suatu saat bisa dikembalikan kapan saja,” jelas Asep.

Ia juga menyayangkan sikap pihak Pertamina Sungai Pakning yang justru memasang plang larangan di depan masjid, bukan memberikan solusi. “Jangan sampai ada arogansi korporasi terhadap masyarakat kecil yang hanya ingin beribadah dengan tenang,” imbuhnya.

Baca :

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan terkait lahan tersebut, Supervisor General Affair Section Head PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, Iswandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab perihal lahan.

“Terkait lahan tersebut, kami tidak punya kapasitas untuk menjawab. Lahan itu milik Pertamina Persero. Silakan bersurat ke Asset Holding (Pertamina Persero) dan atau ke Asset RU di Dumai,” ujar Iswandi singkat.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik