
BAGANSIAPIAPI (PRO) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir melarang pihak sekolah melakukan pungutan terhadap kegiatan ujian maupun perpisahan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Disdikbud Rohil H. Muhammad Nurhidayat, SH, MH saat dihubungi, Sabtu (18/4/2026).
"Pada prinsipnya pungutan dana untuk pelaksanan ujian maupun perpisahan disekolah, itu sebenarnya tidak boleh dan tidak ada lagi semacam itu," tegasnya.
Nurhidayat menjelaskan jika kegiatan perpisahan itu di inisiasi oleh para siswa maka dianggap wajar dan dalam hal ini pihak guru sifatnya hanya diundang.
"Kalo anak anak itu mau buat kegiatan perpisahan maka mereka bentuk panitia sendiri dan tidak melibatkan sekolah, guru guru itu posisi nya diundang oleh siswa untuk hadir," jelasnya.