
"Atas informasi tersebut, Kapolsek Kubu memerintahkan pelapor selaku Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah untuk untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Gerak cepat petugas menemukan keberadaan tersangka MT selaku pemilik lahan, kemudian dilakukan interogasi dan ia-nya menjelaskan bahwa sumber api berasal dari lahan miliknya yang ia akui pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pada saat menyemprot lahan miliknya, ia sembarangan membuang puntung rokok miliknya dengan merek gudang garam merah.
"Tersangka MT dibawa ke lokasi kebakaran untuk menunjukkan dimana ia-nya membuang puntung rokok miliknya tersebut, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.***