
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK.MH di konfirmasi melalui Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH, Minggu (2/11/2025) membenarkan perihal pengungkapan dan penangkapan tersangka pembakaran hutan dan lahan di kawasan Hutan Produksi di wilayah Jalan Blok 51, Dusun Sungai Rumbia 2, Kepenghuluan Balam Sempurna.
"Ya, tersangka kita tangkap di kediamannya di kawasan PT Ivomas, ini bentuk keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan," kata Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 36 UUD Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UUD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.
"Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ember warna hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, satu buah puntung rokok merek gudang garam merah dan satu buah bungkus rokok merek gudang garam merah," ujarnya.
Kasus ini berhasil terungkap berkat kejelian petugas di lapangan, Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar mendapat informasi bahwa asal api berada dari lahan milik MT.