
Keberadaan Lembaga Badan Hukum sangat berperan dalam memberikan pendampingan terhadap anak maupun perempuan yang tersangkut masalah hukum. Dinas P2KBP3A Rohil juga membuka ruang pengaduan sebagai wadah untuk melayani masyarakat, khususnya dalam penanganan kekerasan pada perempuan dan anak.
"Melalui kerjasama ini, LBH bisa memberikan pendampingan kepada anak yang tersangkut masalah hukum maupun perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dengan langkah ini keberadaan LBH bisa membantu tugas kami khususnya masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum," terang Cici.
Perjanjian kerjasama dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) juga mampu memperkuat Dinas P2KBP3A Rohil dalam perannya melakukan mediasi penyelesaian sengketa rumah tangga yang dapat menggangu kehidupan jiwa anak.
"Kami bersyukur sekali dengan adanya kerjasama dengan BP4, mereka sangat berperan, khususnya melakukan mediasi atas konflik yang terjadi di dalam rumah tangga. Keberhasilan mereka dalam menyatukan keluarga sangat berdampak besar terhadap kelangsungan kehidupan jiwa khususnya pada anak," ucap Kadis Cici.***