
DURI (PRO) – Para guru honorer di Kecamatan Mandau mengeluhkan tingginya iuran organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Informasi itu disebarkan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp. Iuran tersebut ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per orang.
Menurut seorang guru yang merupakan anggota PGRI Kecamatan Mandau yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemotongan iuran juga dilakukan setiap kali gaji diterima melalui mekanisme amprah.
"Sekarang ada pemotongan lagi. Sebelumnya memang ada, tetapi hanya Rp. 6000. Sekarang naik menjadi Rp. 10.000. Dulu, guru honorer dan staf tata usaha (TU) tidak dikenakan iuran, ini baru pertama kali," ungkap guru tersebut kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, seharusnya staf TU tidak dikenakan iuran PGRI karena mereka bukan bagian dari guru, melainkan tenaga kependidikan yang bertugas membantu administrasi dan pemberkasan di sekolah.
"Sebelumnya, pengurus PGRI mengadakan rapat untuk mencapai kesepakatan dengan seluruh anggota terkait iuran ini. Namun, sekarang tidak ada rapat, langsung diputuskan bahwa besaran iuran adalah Rp. 10.000, disamakan untuk guru ASN, honorer, dan TU," jelasnya.