
Mengenai peruntukan iuran, guru tersebut menyatakan ketidakjelasan. "Tidak jelas juga untuk apa. Setiap ada acara atau kegiatan PGRI, kami kembali diminta iuran, tergantung besarannya berapa," ujarnya.
"Kami bingung, iuran setiap bulan dengan besaran sebelumnya Rp. 6000 dan sekarang Rp. 10.000 peruntukannya tidak jelas. Sementara, jika ada acara atau kegiatan, kami anggota PGRI kembali diminta iuran. Jika dijumlahkan, banyaknya guru ASN di Kecamatan Mandau ini lumayan banyak, apalagi jika digabungkan dengan honorer serta TU," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Mandau, Amril, S.Ag, M.Pd, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa iuran tersebut sebenarnya merupakan aturan dari pusat untuk semua guru dan TU, namun selama ini tidak dijalankan.
"Aturan tertulisnya ada soal iuran tersebut, namun coba tanya sama Sundakir (Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis), rinciannya yang lebih jelas," ujar Amril yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Mandau ini.
Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis, Sundakir, SE, M.Pd, menjelaskan bahwa aturan mengenai iuran terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan dengan persentase yang berbeda-beda.