
“Pasien sudah ada, tetapi masih melalui jalur umum dan belum bisa menggunakan BPJS. Dinas Kesehatan sudah melakukan peninjauan, dan hasilnya akan disampaikan ke BPJS. Jika disetujui, maka layanan ini bisa menggunakan fasilitas BPJS,” jelasnya.
Pembukaan Poli Jiwa ini diharapkan dapat menjadi alternatif layanan kesehatan mental bagi masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus memperluas akses penanganan gangguan kejiwaan secara profesional.***