
Ia menambahkan, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada 2023 dengan membawa sabu seberat sekitar satu ons. Selain itu, tersangka tercatat pernah terlibat kasus tindak pidana imigrasi terkait pengiriman pekerja migran ilegal dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.
“Ini bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.
AKBP Isa juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan akan memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi.