IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 00:45:30 WIB
Home / Hukum
Diaduk dengan Deterjen, Polres Rohil Musnahkan 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Jumat, 30 Januari 2026 | 13:17:57 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Foto Pro : Proses pemusnahan 3,98 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi serta happy five oleh Polres Rohil.

Ia menambahkan, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada 2023 dengan membawa sabu seberat sekitar satu ons. Selain itu, tersangka tercatat pernah terlibat kasus tindak pidana imigrasi terkait pengiriman pekerja migran ilegal dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.

“Ini bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.

Baca :

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.

AKBP Isa juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan akan memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik