IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 00:45:02 WIB
Home / Hukum
Apes, Pelaku Pencurian 18 Janjang Sawit Ditangkap, Polisi Selidiki Penadah
Kamis, 29 Januari 2026 | 22:12:45 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulkifli
Foto Pro: Pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial PG alias Putra saat diamankan di Mapolsek Kubu.

“Sesampainya di lokasi, korban menemukan tumpukan buah sawit serta bekas potongan baru di sejumlah pohon sawit, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Kapolsek.

Korban kemudian mengintai area kebun dan melihat pelaku datang menggunakan sepeda motor untuk mengangkut buah sawit yang telah ditumpuk ke dalam keranjang angkut. Pelaku lalu dibuntuti hingga ke Jalan Lintas Pesisir.

“Di lokasi tersebut, korban mengamankan pelaku dan meminta bantuan warga sekitar, sebelum menghubungi Polsek Kubu,” jelasnya.

Baca :

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah hasil pencurian tersebut.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik