
“Sesampainya di lokasi, korban menemukan tumpukan buah sawit serta bekas potongan baru di sejumlah pohon sawit, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Kapolsek.
Korban kemudian mengintai area kebun dan melihat pelaku datang menggunakan sepeda motor untuk mengangkut buah sawit yang telah ditumpuk ke dalam keranjang angkut. Pelaku lalu dibuntuti hingga ke Jalan Lintas Pesisir.
“Di lokasi tersebut, korban mengamankan pelaku dan meminta bantuan warga sekitar, sebelum menghubungi Polsek Kubu,” jelasnya.
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah hasil pencurian tersebut.