
Kuasa hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau dalam perkara pidana menambahkan, dengan tidak diterimanya gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja, posisi hukum PT Jawa Pos dalam laporan pidana kini semakin kuat. Ia menyebut, dalam praktik hukum belakangan ini kerap muncul upaya gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan sekadar untuk menunda atau memperlambat proses penegakan hukum.
“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.
Selain itu, dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Wijaya adalah tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546.
“PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses di kepolisian,” ujarnya.***