
Pernyataan para kuasa hukum Nany tersebut bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan, yang semuanya menegaskan bahwa unsur kerugian adalah elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang wajib dibuktikan oleh Nany Widjaja di persidangan.
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm berpendapat bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum, berpijak pada fakta sejarah yang disajikan apa adanya dalam persidangan. "Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos".
Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja dan pernyataan kuasa hukumnya semakin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Nany Widjaja sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan hanya menyangkut dalil perbuatan melawan hukum, yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian sehingga dalil perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti.
Dengan putusan tersebut, PT Jawa Pos dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang, dan dapat diartikan seluruh dalil serta tuntutan hukum Penggugat gugur. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret serta kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.
Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, juga otomatis gugur, sehingga akta pernyataan tentang posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya dari PT Dharma Nyata masih tetap berlaku dan sah.