
Menurut Cutra, pemeriksaan perkara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, sehingga kehadiran langsung para pihak di ruang sidang dinilai sangat penting.
“Jika persidangan masih dilakukan secara online, ada potensi saksi maupun terdakwa tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Majelis hakim juga berisiko disesatkan karena tidak dapat melihat secara langsung psikologis, raut wajah, dan bahasa tubuh mereka,” ungkap Cutra.
Ia menilai, pemeriksaan secara langsung di ruang sidang akan lebih menjamin keadilan serta memudahkan hakim dalam menggali kebenaran materiil.
“Selain itu, gangguan jaringan telekomunikasi saat sidang online juga sering menjadi kendala,” tambahnya.
Cutra berharap, dengan kondisi pandemi yang sudah terkendali, PN Rohil dapat mempertimbangkan kembali pelaksanaan sidang pidana secara luring demi optimalnya proses penegakan hukum.***