
TANAH PUTIH (PRO) – Meskipun kasus Covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini sudah dapat dikatakan nihil, proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Rohil masih dilaksanakan secara daring (online).
Hal tersebut dibenarkan Ketua PN Rohil, Nurmala Sinurat, S.H., M.H., melalui Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, S.H., M.Kn., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1/2026) sore.
Menurut Ari Wibowo, kebijakan pelaksanaan sidang online masih diberlakukan karena keterbatasan anggaran, efisiensi waktu perjalanan, serta untuk memudahkan kehadiran saksi yang berdomisili jauh dari lokasi pengadilan.
“Sidang masih dimungkinkan dilaksanakan secara online agar para pihak tidak harus datang langsung ke kantor pengadilan. Namun, masyarakat tetap dapat mengikuti persidangan karena PN Rohil telah menyediakan perangkat audio visual di ruang sidang,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Kabupaten Rokan Hilir, Cutra Andika, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar persidangan perkara pidana, khususnya pada tahap pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa, dapat kembali dilakukan secara tatap muka.