IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 03:09:01 WIB
Home / Ibukota
Satpol PP Beri Teguran Terakhir Pedagang Buah yang Berjualan di Badan Jalan
Selasa, 20 Januari 2026 | 12:45:59 WIB
Editor : Indra | Penulis : Adi
Foto Pro : Kasat Pol PP Rohil Acil Rustianto, M.Si bersama Kepala Disperindagsar Muhammad Fauzi, S.IP, M.Si, M.H, Dinas Perhubungan dan Pemcam Bangko saat melakukan penertiban Pedagang Buah dan PKL di Bagansiapiapi.

BAGANSIAPIAPI (PRO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko memberikan teguran terakhir kepada pedagang buah yang berjualan di badan Jalan Sumatera, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Senin (19/1/2026) sore.

Keberadaan pedagang tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, aktivitas berjualan di badan jalan juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Kepala Satpol PP Rokan Hilir, Acil Rustianto, M.Si, mengatakan pihaknya telah menyampaikan peringatan terakhir kepada para pedagang agar segera menghentikan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.

Baca :

“Kami bersama Disperindagsar, Dinas Perhubungan, dan Camat Bangko sudah memberikan teguran terakhir. Jika tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Acil.

Para pedagang diberikan waktu selama tiga hari untuk memindahkan lapak ke lokasi relokasi yang telah disiapkan oleh Disperindagsar di Pasar Bintang.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik