
Hasil autopsi menyimpulkan korban mengalami: Luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh. Patah tulang tengkorak di bagian dahi dan dasar otak. Pendarahan di bawah selaput keras otak akibat benturan benda tumpul. Luka bakar derajat 1 dan 2 akibat sengatan listrik. Pembengkakan paru-paru akibat kekurangan oksigen. Urine positif mengandung zat Met-amphetamine (sabu)
“Penyebab kematian korban dinyatakan akibat sengatan listrik, dengan arus masuk melalui tangan kanan. Perkiraan waktu kematian sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan,” tegas Kapolsek.
Polsek Kubu bersama Tim Opsnal Polres Rohil telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan pihak terkait.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar instalasi listrik bertegangan tinggi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mendekati atau beraktivitas di area instalasi listrik karena sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa,” pungkasnya.***