
SINABOI (PRO) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sinaboi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H., pada Rabu (7/1/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah milik seorang pria berinisial JD di Jalan Poros RT 012 RW 005, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Sekitar pukul 21.10 WIB, petugas bergerak menuju rumah JD di Jalan Poros Raja Bejamu. Saat dilakukan pengepungan, JD terlihat berada di samping rumahnya, duduk di sebuah pondok, dan berusaha menyembunyikan dua plastik sedang berisi sabu-sabu di bawah kakinya.