IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 01:50:05 WIB
Home / Hukum
Curi 480 Kg Sawit Milik PT Jatim, Dua Pelaku Diamankan Polsek Kubu
Minggu, 18 Januari 2026 | 13:33:21 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulkifli
Foto Pro:HD alias Siin dan AS alias Alex pelu pencurian buat TBS dan penadah hasil curian TBS milik PT Jatim Jaya Perkasa berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kubu.

“Berawal dari laporan pihak keamanan PT Jatim Jaya Perkasa terkait dugaan pencurian sawit di Afdeling IV, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 yang mengangkut buah sawit,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang pria. Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya diamankan oleh petugas.

“Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di lokasi PT Jatim Jaya Perkasa sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara pelaku lainnya berperan sebagai pembeli atau penampung hasil curian,” jelasnya.

Baca :

Akibat kejadian tersebut, PT Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian sekitar 480 kilogram buah kelapa sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp1.152.000.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kapolsek. ***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik