
“Berawal dari laporan pihak keamanan PT Jatim Jaya Perkasa terkait dugaan pencurian sawit di Afdeling IV, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 yang mengangkut buah sawit,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang pria. Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya diamankan oleh petugas.
“Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di lokasi PT Jatim Jaya Perkasa sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara pelaku lainnya berperan sebagai pembeli atau penampung hasil curian,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, PT Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian sekitar 480 kilogram buah kelapa sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp1.152.000.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kapolsek. ***