
SEDINGINAN (PRO) - Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) mengamankan dua orang pria atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Dua pria diamankan tersebut yaitu bernama Ari Setiawan berusia sekitar 27 tahun, warga Jalan Yahya Addin, RT. 003, RW. 007, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Selanjutnya atas nama Melki Feri Rizal alias Melki berusia sekitar 31 tahun, warga Jalan Tuanku Tambusai, RT. 002, RW. 012, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahfoni SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP. M. Sodikin SH. MSi, Rabu (22/10/2025). Diterangkannya, selain dua tersangka pihaknya juga turut mengamankan Barang Bukti ( BB ) narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 1.87 gram beserta BB lainnya.
Kronologis penangkapannya Kasat menjelaskan, pada Senin (20/10/2025) didapati berita viral di media sosial terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.