
Seterusnya uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih.
"Dengan adanya barang bukti tersebut, selanjutnya para terlapor beserta barang bukti yang berkaitan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, guna pengusutan perkara lebih lanjut," terang Sodikin.
Berkaitan dengan BB diamankan, menurut Kasat Narkoba kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka positif menggunakan narkoba juga," pungkas M. Sodikin.
Pada berita sebelumnya, diduga peredaran narkoba jenis sabu-sabu kian marak di wilayah Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ).