
"Dengan adanya berita viral tersebut dengan respon cepat saya selaku Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Lia Hendrian untuk melakukan serangkaian penyelidikan," ungkap M. Sodikin.
Lalu lanjutnya, pada Selasa (21/10/2025) sekira Pukul 15.00 Wib Tim Opsnal memperoleh Informasi bahwa dua orang laki-laki yang bernama Ari dan Melki merupakan penjual atau pengedar narkotika di daerah Kelurahan Sedinginan.
Selanjutnya terhadap kedua orang tersebut dilakukan pengintaian, sehingga sekira pukul 17.00 Wib tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan dua orang laki-laki tersebut di Jalan Batang Balong, Kelurahan Sedinginan.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,.
Kemudian satu buah tas selempang warna hitam, satu unit Handphone merek OPPO warna hitam, satu unit Handphone merek Redmi warna hitam, satu unit Handphone merek Realmi warna abu-abu, puluhan plastik klip kosong, satu unit Timbangan Digital, satu buah sekop dari pipet, satu buah kaca pirex, satu buah botol plastik warna putih, satu buah kotak rokok On Bold.