
KUBU (PRO) – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau, Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, menggelar patroli sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Blok C, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Piyai, Bripka Safrianto, personel Polsek Kubu memberikan edukasi dan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran lahan saat mengelola lahan pertanian.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif menjaga lingkungan guna mencegah terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan, serta kerugian materi.
Polsek Kubu juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku Karhutla dapat dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.