
Dari hasil mediasi yang dipimpin Kapolres dan Wakil Bupati, disepakati tujuh poin penting, diantaranya:
1. PT. Ujung Tanjung Sejahtera memberikan upah panen sebesar Rp350/kg.
2. Pengaturan angkutan tandan buah segar (TBS) dibagi dua antara pihak perusahaan dan masyarakat.
3. Seluruh hasil panen TBS akan dikirim ke PKS PT. UTS.
4. Upah brondolan ditetapkan sebesar Rp1.000/kg.